Mahkamah Agung\ (MA) menyunat hukuman pengusaha Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga penyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama.
Berikut kronologi kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom,
24 November 1997
BPN mengeluarkan HGU di atas tanah PT Perkebunan Nusantara II seluas 1.332 hektare di Desa Helvita, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.
BPN mengeluarkan sebagian HGU di atas tanah itu akan dijadikan Zona B (pemerintahan, industri, pariwisata, pendidikan, dkk). Menteri BUMN kemudian melepaskan sebagian tanah tersebut untuk pembangunan kampus.
2002
Tamin mendengar pelepasan HGU tersebut. Tamin kemudian melakukan patgulipat sedemikian rupa. Ia menyuruh orang untuk mengaku-aku sebagai ahli waris sehingga bisa mendapatkan pelepasan HGU tersebut. Rekayasa itu digugat perdata hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangi Tamin.
2007
Tamin kemudian terus melakukan patgulipat untuk menguasai tanah itu. Salah satunya mengkoordinasi 60-an orang untuk mengaku-aku sebagai warga setempat. Total, ia menguasai 193.9400 hektare.
30 Januari 2018
Laporan akuntan publik menilai terjadi kerugian negara Rp 132 miliar di kasus penjualan tanah negara bekas HGU PTPB II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli
10 April 2018
Tamin duduk di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Tamin melakukan tindak pidana korupsi.
6 Agustus 2018
Jaksa menuntut Tamin selama 10 tahun penjara.
27 Agustus 2018
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin.
28 Agustus 2018
KPK mencium vonis itu beraroma suap. KPK segera menangkap Tamim, hakim Merry, panitera pengganti PN Medan, Helpandi. Alhasil, Tamim kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.
15 November 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Tamim menjadi 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan majelis banding.
Duduk sebagai ketua majelis Dasniel dengan anggota Albertina Ho dan Mangasa Manurung.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 132,468 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis.
26 Februari 2019
Tamin mengajukan kasasi untuk kasus korupsi Rp 132 miliar.
4 April 2019
Tamin dihukum 6 tahun penjara di kasus penyuapan hakim.
Panitera pengganti PN Medan, Helpandi, dihukum 7 tahun penjara.
Anak buah Tamin, Hadi Setiawan, dihukum 4 tahun penjara. Hadi berperan mengantarkan uang kepada Merry lewat Helpandi.
25 April 2019
Hakim Merry Purba dituntut 9 tahun penjara.
6 Mei 2019
Hakim Merry mengajukan pleidoi dan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa. Sebab, dia tidak pernah menerima uang apa pun, termasuk dalam perkara suap yang terjadi di tempat dia berdinas di PN Medan.
"Oleh karenanya, saya memohon majelis hakim memutuskan bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa serta memulihkan harkat dan martabat saya sebagai hakim," kata Merry Purba.
Menurut Merry, panitera pengganti Helpandi telah merekayasa perkara kasus suap. Sebab, Helpandi tidak bisa membuktikan orang yang berada di dalam mobil di Jalan Adam Malik, Medan.
"Mobil saya dipinjam keluarga suami untuk menghadiri wisuda anaknya. Dan saya tidak pernah meminta atau menyuruh orang menerima uang di Jalan Adam Malik," jelas Merry.
16 Mei 2019
Hakim Merry Purba dihukum 6 tahun penjara. Majelis PN Jakpus menyatakan uang tersebut diterima Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi melalui panitera pengganti Helpandi. Hakim mengatakan uang itu diserahkan Helpandi saat melihat mobil milik Merry Purba.
"Penyerahan
uang oleh Helpandi ke mobil Toyota Rush putih, tidak ada pembicaraan karena Helpandi di sidang mengaku takut ketahuan. Sehingga tidak ada dialog di Toyota Rush milik Merry Purba," kata majelis.
27 Mei 2019
MA menyunat pidana penjara kepada Tamin dalam kasus korupsi Rp 132 miliar menjadi selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki, karena keadaan terdakwa yang sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan maka dari aspek kemanusiaan dan rasa keadilan, menurut MA hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan terdakwa," ujar majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro itu.
Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut juga diadili oleh Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung sebagai hakim anggota.
"Tetapi putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota Leopold L. Hutagalung menyatakan dissenting opinion (DO) dan berpendapat bahwa terdakwa Tamin Sukardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Oleh karena itu hakim anggota Leopold L Hutagalung mengusulkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata Andi Samsan.
►Bonus New Member khusus IDN POKER maksimal 50.000
►Bonus New Member 30% batas maks.Rp 1,500.000,- langsung lapor dengan CS SCO388 ( Khusus Sportsbook, Live Casino, IDN Live )
►Bonus New Member 15% langsung lapor dengan CS SCO388 ( Semua Permainan )
►New Level Up System ( Cashback Mingguan 10% )
►New Level Up System ( Rollingan Live Casino, IDN Live 0,8% )
►New Level Up System ( Rollingan IDN Poker 0,5% )
►Bonus Referral Hingga 5% ( berlaku untuk seumur hidup )
Info lebih jelas, dapat dibaca pada link berikut ini :
http://bit.ly/scoplay
https://sco388.com/promotion
0 komentar:
Posting Komentar